Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19
Utama

Masih Ada Multitafsir Soal Restrukturisasi Utang Bagi Debitur Terdampak Covid-19

Kriteria debitur yang boleh mengajukan keringanan dan membutuhkan masih belum dipahami luas sehingga meresahkan masyarakat.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, proses pengajuan relaksasi masih menempuh proses lama. Selain itu, masih ada persoalan pada kriteria debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi yang mengacu POJK 14/2020. “Debitur hanya diperuntukan bagi orang perseorangan yang dinyatakan positif Covid-19, PDP atau ODP sedangkan orang yang terkena PHK belum termasuk,” jelasnya.

 

Menurut Rizal, tidak maksimalnya program restrukturisasi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko gagal bayar konsumen karena bunga yang diberikan pada saat relaksasi atau restrukturisasi lebih besar. Kemudian, kriteria debitur yang boleh mengajukan keringanan dan membutuhkan masih belum dipahami luas sehingga meresahkan masyarakat.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyatakan program restrukturisasi ini diberikan bagi debitur yang terdampak Covid-19 secara langsung dan tidak. Dia juga mengatakan program restrukturisasi ini tidak diberikan bagi nasabah yang sebelumnya telah bermasalah dalam pembayaran cicilan.

 

“Restrukturisasi ini hanya untuk nasabah yang baik, bukan nasabah bermasalah sebelumnya. Kami juga temukan macam-macam debitur bermasalah yang unit (kendaraan) tidak ada, debitur tidak ada unit tidak ada. Sehingga, kami tidak bisa eksekusi. Padahal, eksekuisi merupakan bagian pekerjaan kami bayangkan berapa potensi kerugian dihadapi,” jelas Suwandi.

 

Kemudian, dia juga mengatakan debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan secara. Debitur juga tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor perusahaan pembiayaan karena dapat melakukannya secara online atau melalui email dan website yang ditetapkan.

 

Nantinya, perusahaan pembiayaan akan melakukan asesmen atau penilaian kepada debitur tersebut. Perusahaan pembiayaan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur tersebut untuk menentukan mekanismenya.

 

Suwandi menjelaskan pihaknya telah ada 176 perusahaan pembiayaan dari total 183 perusahaan yang menerima permohonan restrukturisasi dari debitur sampai 6 Mei 2020. Terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dampak Covid-19 sebanyak 1.706.649 kontrak dengan nilai sebesar Rp 73,03 triliun. Kontrak yang masih proses sebanyak 528.529 kontrak dengan outstanding Rp 35,94 triliun.

Tags:

Berita Terkait