Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Penerbitan Izin Tambang
Berita

Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Penerbitan Izin Tambang

Kepentingan warga di lokasi tambang sering terabaikan.

Ady
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan yang sama anggota Komnas HAM, Nur Kholis, mengimbau agar pemerintah, baik pusat ataupun daerah tidak mengobral lahan tambang yang ada di Indonesia kepada pemilik modal. Soalnya masyarakat tidak mendapat keuntungan yang besar dari keberadaan perusahaan tambang di daerahnya.

Bahkan tak jarang pasca penambangan, terdapat perusahaan tambang yang meninggalkan lahan bekas eksploitasi tambang begitu saja tanpa ada perbaikan lingkungan. "Misalnya ada perusahaan tambang di Bangka Belitung yang meninggalkan begitu saja bekas lokasi tambang. Akibatnya, rakyat yang dirugikan," tutur Nur Kholis.

Nur Kholis menyebut Komnas HAM akan melakukan pemantauan terus terhadap perusahaan yang bersengketa dengan warga, termasuk perusahaan tambang. Nur Kholis juga mengingatkan bahwa hasil dari pantauan itu akan dilaporkan ke dalam organisasi Komnas HAM Internasional (ICCR).

Tanah Adat
Terkait masalah tanah adat, Nur Kholis mengatakan tanah tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat secara turun-temurun. Dari kondisi yang ada di masyarakat Nur Kholish menyebut terdapat dua jenis kepemilikan tanah adat. Yaitu tanah yang dimiliki secara pribadi dan tanah yang dikelola secara komunal.

Sayangnya, Nur Kholish melihat pemerintah tak serius melindungi hak masyarakat atas tanah adat. Sehingga ketika terjadi sengketa lahan tak jarang masyarakat acap kali tersingkir. Sehingga penguasaan atas lahan itu beralih.

Persoalan atas tanah itu menurut pantauan Nur Kholish sudah diupayakan untuk dibenahi lewat gerakan reformasi di tahun 1998. Ketika itu salah satu tuntutan reformasi adalah mengembalikaan tanah kepada rakyat. Sayangnya, sampai hari ini Nur Kholis merasa pemerintah belum melakukan upaya konkret untuk mewujudkan amanat reformasi tersebut.

Tags: