Mau Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Silakan Cek Portal Ini
Berita

Mau Beri Masukan Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja? Silakan Cek Portal Ini

Melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Airlangga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha, dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap Koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional, untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Sebelumnya, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin, mengatakan salah satu tujuan pembentukan UU Cipta Kerja memangkas over regulasi yang saling tumpang tindih nampaknya perlu ditelaah mendalam. Sebab, justru UU Cipta Kerja bakal melahirnya banyak aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) di setiap 76 UU yang terdampak dalam UU Cipta Kerja. Setidaknya, diperkirakan ada sekitar 470-an aturan turunan yang diamanatkan UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja memerintahkan pembentukan PP dan Perpres dalam jumlah yang banyak. Jumlah tersebut masih akan bertambah lebih banyak apabila menghitung jumlah peraturan di bawah undang-undang yang terdampak, mulai dari PP sampai dengan Peraturan Menteri,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (21/10).

Sholikin menilai membentuk peraturan turunan ataupun perubahan aturan terdampak menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah di tengah rendahnya legitimasi UU Cipta Kerja. Apalagi, UU Cipta Kerja itu membatasi pembentukan peraturan turunan hanya dalam waktu maksimal tiga bulan. Dia ragu dengan pendeknya jangka waktu itu, sejumlah aturan turunan dapat diproses secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Dia melihat praktik penyusunan PP ataupun Perpres selama ini memerlukan waktu yang lama. Setidaknya lebih dari satu tahun. “Penentuan waktu paling lama tiga bulan untuk membentuk banyaknya peraturan turunan tersebut sangat tidak realistis,” ujarnya.

Pembuatan aturan pelaksana dalam kurun waktu yang pendek berpotensi justru menimbulkan persoalan tumpang tindih regulasi. “Proses penyusunannya pun tak ideal. Semestinya, dimulai melalui tahapan perencanaan pembentukan PP dan Perpres atau program penyusunan terlebih dahulu sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait