Mediasi Tiga Perusahaan versus Polri Gagal
Berita

Mediasi Tiga Perusahaan versus Polri Gagal

Pihak penggugat bertekad membawa kasus ini ke ranah pidana.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Mediasi Tiga Perusahaan versus Polri Gagal
Hukumonline

Proses mediasi  gugatan perdata  tiga perusahaan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Mediator,Suwanto,belum berhasil mendamaikan para pihak yang  bersengketa. Lantaran mediasi gagal, persidangan membahas pokok gugatan dilanjutkan dua pekan mendatang.“Mediasi gagal,” ujar kuasa hukum tiga perusahaan selaku penggugat takni Andi Rolan Hasibuan, seusai mediasi, Selasa (24/7).

Andi menyayangkan proses mediasi menemui jalan buntu. Ia menuding kegagalan disebabkan sikap lepas tangan petinggi Polri sehingga mediasi tidak berjalan maksimal. “Pihak Mabes kuasanya lepas tangan terhadap permasalahan ini, apalagi dengan Kadiv baru,” ujarnya.

Tiga perusahaan melayangkan gugatan terhadap Polri karena pembayaran proyek yang sudah dikerjakan mandeg. Ketiga perusahaan yang mengajukan gugatan adalah PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Bangun Rumah Sejahtera, PT Palapa Bumi Serasi. Sedangkan pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Timur Pradopo cq Kadiv Humas sebagai tergugat I,  AKBP Sonny Setyawan (pejabat pembuat komitmen, red) selaku tergugat II, dan Mudjiono (menjabat kepala urusan keuangan kala itu) sebagai tergugat III.

Andi Roland menuturkan pihak tergugat I dan tergugat melakukan ‘penekanan’ agar kasus tersebut diselesaikan oleh pihak tergugat III. Andi tidak menjelaskan secara gamblang perdebatan dalam ruang mediasi. Sebelumnya pihak tergugat I,II dan III dikuasakan oleh AKP Endang. Dalam proses mediasi sebelumnya, Endang berharap proses mediasi menemui titik temu. Namun harapan itu tak sesuai kenyataan. Karena itulah persidangan selanjutnya pihak penggugat akan membacakan surat gugatannya di depan majelis hakim pimpinan Achmad Dimyati.

Selain melakukan upaya hukum gugatan perdata, ketiga kliennya akan melakukan upaya hukum lain. Menurut Andi, upaya hukum itu adalah dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Langkah itu ditempuh setelah mediasi tak juga menemui titik temu. Dia berharap dengan membuat laporan ke Polda, setidaknya kasus ketiga kliennya dapat diselesaikan dengan baik sesuai harapan. Tidak hanya itu, pihaknya pun akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Setelah ini kita akan buat laporan ke Polda saja, selain itu kita ke Kompolnas. Biar nanti bisa periksa atasannya,” katanya.

Sopan salah seorang pengurus perusahaan menuturkan akan melakukan upaya hukum dengan memboyong ke ranah pidana, meskipun gugatan perdata tetap berjalan. “Untuk masalah rekanan dengan divisi Humas Mabes Polri akan dilanjutkan ke pidana, karena belum ada titik terang dari pihak Mabes Polrinya,” ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan.

Sebelumnya,  Andi menuturkan  proyek yang diterima ketiga kliennya bernilai di bawah Rp100 juta di Divisi Humas. Karena itulah proses mendapatkan proyek tersebut tidak melalui proses tender. Sebaliknya dalam mendapatkan proyek tersebut dilakukan penunjukan langsung. Misalnya, pemeliharaan sejumlah fasilitas Polri seperti perawatan kendaraan dinas, mesin foto copi, komputer, perjalanan dinas, dan pengadaan materil film.

Setelah proyek di tangan, kata Rolan, kliennya menyetorkan modal awal sebagai jaminan kepada pihak tergugat III. Selanjutnya, tergugat menerbitkan surat penunjukan kerja.  Begitu selesai, pembayaran proyek mandeg. Penyelesaian melalui musyawarah tak mencapai titik temu. Andi Roland mengatakan kliennya sudah menderita kerugian.

Rolan mengatakan pihak yangmengatur keuangan adalah tergugat III. Karena itu, ketiga kliennya menyetorkan sejumlah uang kepada tergugat III. Sehingga terbitlah surat perintah kerja. Memang pihak Polri telah membayar kepada ketiga kliennya dengan cek yang dikeluarkan oleh tergugat III.  Namun setelah dicairkan ternyata cek kosong. Ketiga kliennya sudah konfirmasi ke pihak Divisi Humas namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.

Tags: