Mekanisme Menjaga Rahasia Dagang
Terbaru

Mekanisme Menjaga Rahasia Dagang

Rahasia dagang tidak ada pendaftaran, tidak diperlukan pendaftaran, dan hanya tersimpan oleh pemilik informasi rahasia dagang itu sendiri.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mekanisme Menjaga Rahasia Dagang
Hukumonline

Hukum rahasia dagang terbentuk dari berbagai kasus yang memiliki elemen kontrak, kejujuran kekayaan, kewajiban berdasarkan kepercayaan, dan itikad baik. Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi dan atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Ruang lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi produksi, metode pengolahan, metode penjualan, informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi namun publik tidak mengetahuinya.

Dasar hukum mengenai rahasia dagang diatur dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Menurut Pasal 33 UU Rahasia Dagang, ada tiga unsur yang termasuk ke dalam rahasia dagang, yaitu:

1. Bersifat rahasia, yaitu informasi tersebut hanya pihak tertentu yang mengetahui atau secara umum masyarakat tidak mengetahui.

2. Mempunyai nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan aktivitas atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

3. Dijaga kerahasiaannya melalui langkah sebagaimana mestinya. Pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. Contohnya prosedur baku yang tertera di dalam ketentuan internal perusahaan yang menetapkan rahasia dagang dijaga oleh yang bertanggung jawab atas kerahasiaan tersebut.

Baca Juga:

Tags:

Berita Terkait