Melihat Persoalan Harga BBM di Masa Pandemi dari Sisi Persaingan Usaha
Berita

Melihat Persoalan Harga BBM di Masa Pandemi dari Sisi Persaingan Usaha

Harga jual BBM yang harus dibayarkan kepada masyarakat menjadi lebih rendah dari yang saat ini diberlakukan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut, Saragih menjelaskan faktor nilai tukar mata uang juga memengaruhi harga BBM karena berhubungan dengan perdagangan internasional. Sedangkan porsi harga jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha sangat kecil, yaitu dalam rentang range 0%-10% marjin keuntungan.

 

Dia menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang dilakukan, KPPU mengambil inisiatif untuk meminta keterangan berbagai pihak meliputi kementerian ESDM, pelaku usaha BUMN yaitu PT Pertamina Persero dan non-BUMN. Pengawasan tersebut mengenai kesesuaian aturan perhitungan penetapan harga jual yang diatur dalam Kepmen ESDM No 62./ K/12/MEM/ 2020 oleh pelaku usaha. (Baca: Sejumlah Opsi ESDM Tekan Harga Gas Industri)

 

KPPU juga mengawasi rentang waktu pemberlakuan penyesuaian harga jual BBM berdasarkan peraturan yang berlaku atau tidak excessive. Kemudian, KPPU juga mengawasi kesamaan penetapan harga yang melebihi aturan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

 

Dan, KPPU juga memeriksa dugaan pelanggaran penetapan harga secara bersama-sama oleh pelaku usaha. Dasar pemeriksaan KPPU tersebut Berdasarkan norma dalam  Pasal 5 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

 

“Penetapan harga yang dimaksud dalam norma meliputi perilaku untuk secara bersama-sama menetapkan harga diatas aturan yang berlaku. Terkait dengan isu harga jual BBM saat ini yang dianggap kemahalan (Excessive), KPPU telah mempelajari mengumpulkan berbagai data dan informasi perhitungan yang menunjukkan indikasi bahwa seyogianya harga jual BBM mengalami penyesuaian terkait dengan perubahan harga minyak dunia,” jelas Guntur.

 

Formula yang diatur oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 menyebut harga BBM ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin yang ditetapkan.

 

Perlu diketahui, untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 diukur dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Tags:

Berita Terkait