Memahami Ketentuan Tindak Kejahatan dan Pelanggaran Pasar Modal
Terbaru

Memahami Ketentuan Tindak Kejahatan dan Pelanggaran Pasar Modal

Setiap penyelenggaraan maupun kegiatan pasar modal harus terlebih dahulu mendapat izin, persetujuan atau pendaftaran dari dan kepada Otoritas Pasar Modal Indonesia, yakni OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sampurno menjelaskan pengaturan tindak pidana dalam UU Pasar Modal telah dirincikan dalam UU P2SK. Dia mencontohkan pasal 90 UU Pasar Modal yang berdasarkan UU P2SK diatur lebih detail. 

UU P2SK mengatur tindakan penipuan antara lain mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan atau cara apapun, sehingga pihak lain terpengaruh untuk membeli efek, menjual efek, menahan efek serta menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana maupun efek untuk dikelola dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Selain itu, yang dimaksud dengan tindakan penipuan juga membuat pernyataan tidak benar mengenai informasi atau fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain, mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek serta mempengaruhi pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana maupun efek untuk dikelola.

Kemudian, kategori manipulasi pasar pada UU P2SK juga dijabarkan lebih rinci. Tindakan manipulasi pasar yaitu setiap pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di penyelenggara pasar.

Berbagai tindakan manipulatif tersebut yaitu transaksi efek tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan, penawaran jual atau penawaran beli Efek pada harga tertentu, pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama dan/atau tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan efek.

Sampurno juga menjelaskan prinsip una via yang berarti prinsip pemilihan antara sanksi pidana atau sanksi administratif. Secara teori, prinsip ini mengharuskan dilakukannya pilihan satu di antara dua sanksi yaitu sanksi pidana atau sanksi administratif terhadap kasus dan pelaku yang sama.

”Konsekuensi dari prinsip una via, bila sudah diberikan sanksi administratif, maka tidak boleh dikenakan sanksi pidana, demikian pula sebaliknya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait