Susun Rencana Kerja
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk menyusun rencana pola kerja dan penerapan protokol kesehatan. Rencana kerja dan adaptasi new normal ditujukan agar perusahaan menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai kondisi proses produksinya masing-masing, termasuk menyesuaikan jam kerja.
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Soes.
Soes meminta perusahaan bersama serikat buruh untuk melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja memasuki new normal. Dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, Soes mengingatkan perusahaan berpedoman pada SE Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 itu.
“Pedoman lainnya yang dapat dijadikan acuan yakni protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas No.8 Tahun 2020 dan Perda yang dikeluarkan menindaklanjuti edaran tersebut.”