Menakertrans: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu
Aktual

Menakertrans: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu

YOZ
Bacaan 2 Menit
Menakertrans: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu
Hukumonline

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengingatkan para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing agar melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai peraturan. Hal itu disampaikan Muhaimin melalui Surat Edaran (SE) No. SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.


Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Melalui surat tersebut, Menakertrans mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.


“Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” ujar Muhaimin.


Dia menjelaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Sementara itu, dalam SE dinyatakan berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.


Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.


Muhaimin menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.


“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Muhaimin.


Para kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati atau Walikota diminta untuk mengawasi perusahaan di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu. Selain itu, untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik lebaran, para Gubernur/Walikota/Bupati dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.

Tags: