Menanti Putusan Majelis Kehormatan MK yang Tegak Lurus
Terbaru

Menanti Putusan Majelis Kehormatan MK yang Tegak Lurus

Pembenahan sistem negara hukum dimulai dari hakim. Berbagai kalangan berharap MKMK mampu membawa perubahan bagi MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat bersidang perkara dugaan pelanggaran etik. Foto: Humas MK
Kiri-kanan: Majelis Kehormatan MK yang terdiri dari Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih saat bersidang perkara dugaan pelanggaran etik. Foto: Humas MK

Publik menunggu sikap MKMK melalui putusannya terkait laporan yang telah disampaikan sejumlah pihak. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggan etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, sebanyak 16 melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Yakni laporan yang teregistrasi No.1,2,3,7,8,9,10,11,12,13,14,16,18,19,20,21/MKMK/L/ARLTP/X/2023.  Dari 16 laporan itu rinciannya laporan teregistrasi No.7/MKMK/L/ARLTP/X/2023 melaporkan Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul.

Laporan No.8,12/MKMK/L/ARLTP/X/2023 mengadukan Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Laporan No.18/MKMK/L/ARLTP/X/2023 melaporkan seluruh hakim konstitusi dan laporan sisanya secara khusus melaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan informasi yang disampaikan para pelapor membuat majelis MKMK semakin bertambah keyakinannya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran etik. Sebab setiap ada pelaporan ada hal baru yang diketahui majelis. Misalnya, ada pelapor yang berlatarbelakang mahasiswa, dan advokat muda yang idealis.

“Kita harus membenahi kualitas negara hukum kita, jangan sampai negara kita dirusak oleh para mafia,” katanya dalam persidangan MKMK, Jumat (03/11/2023) lalu.

Baca juga:

Kendati demikian, untuk memulai pembenahan praktik sistem negara hukum, Prof Jimly berpendapat mulanya dari hakim lebih dulu. Hakim berperan memutus perkara di tingkat akhir. Jika putusan hakim tidak bisa disetir, maka menutup ruang bagi para oknum. Oleh karena itu ketika hakim berintegritas maka pihak terkait yang lainnya akan terdampak.

Tags:

Berita Terkait