Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Terbaru

Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK masih terus melakukan analisis putusan praperadilan untuk menjadi bagian dalam menyiapkan sprindik baru. KPK pun sependapat dengan masukan ICW.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menilai, masukan ICW menjadi berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Ali berjanji bakal menyampaikan perkembangan terbaru perkara yang ditengarai menyandung Eddy Hiariej. Sekaligus mengajak publik agar mengawal proses penanganan perkara tersebut nantinya.

Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” katanya.

Peneliti ICW, Diky Anandya berpandangan putusan Praperadilan Eddy sangat problematik dari sisi pertimbangan hakim. Pasalnya, hakim tunggal PN Jaksel gagal memahami konstruksi Pasal 44 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pada fase penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Atas permasalahan tersebut, ICW khawatir putusan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka lain untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan. Dia menilai, KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan dengan dasar surat perintah penyidikan yang sudah ada. Apalagi putusan praperadilan terhadap Eddy sama sekali tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut.

“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” ujarnya.

Penetapan ulang seseorang sebagai tersangka pasca praperadilan pernah dilakukan KPK. Yakni dalam perkara Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu pernah memenangkan praperadilan melawan KPK pada 29 September 2017. Namun tak lama berselang, 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Lagipula, bila dicermati soal sah atau tidaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak menggugurkan tindak pidana. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan kata lain, kewenangan penyidik menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup masih terbuka lebar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait