Mendag Pelajari Kecurigaan Eropa
Berita

Mendag Pelajari Kecurigaan Eropa

Eropa curiga keaslian produk Indonesia.

ant
Bacaan 2 Menit
Mendag Pelajari Kecurigaan Eropa
Hukumonline

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan belum mengetahui dan akan mempelajari kecurigaan negara-negara di Eropa tentang keaslian produk buatan Indonesia. "Saya belum tahu. Nanti, dicari tahu dulu," kata Gita di Batam, Senin (23/7).

Ia mengaku belum pernah mendengar laporan atau menerima surat dari bea cukai negara-negara Eropa yang mempertanyakan produksi barang "made in Indonesia". Gita juga mempertanyakan surat keluhan dari bea cukai negara-negara Eropa.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam, Fathullah mengatakan aparat kantor bea dan cukai di negara-negara Eropa sering meragukan keaslian produksi Indonesia buatan Batam.

Menanggapi pertanyaan seperti, itu BP Batam menegaskan bahwa tidak pernah ada barang jadi buatan asing yang kemudian distempel "made in Indonesia".

"Setiap ada pelaporan, kami langsung menelusuri asal usul barang, dan itu tidak ada. Maka kami kirim balasan, bahwa barang itu memang buatan sini, sesuai," kata Fathullah.

BP Batam mengecek langsung ke setiap pabrik yang memproduksi untuk mengetahui kandungan lokal tiap produk untuk memastikan pelaksanaan "rule of origin". Pelabelan "certificate of origin," kata dia, memiliki aturan persentase tersendiri, yang bervariasi terhadap setiap barang berbeda.

"Rata-rata 25 sampai 40 persen," kata dia. Mengenai tudingan pelabelan barang saat alih muatan kapal, ia membantahnya.

Di Batam, Menteri Perindustrian MS Hidayat juga mencurigai praktik alih muatan kapal ("transhipment") rawan manipulasi negara produsen barang menjadi produksi Indonesia.

"Kita menduga barang Cina yang transit di Batam labelnya diganti," katanya.

Hidayat mengatakan praktik "transhipment barang jadi asal Cina tujuan ekspor transit di Batam untuk mendapatkan 'certificate of origin' oleh pelaku usaha di Batam.

Kapal yang membawa barang-barang yang diproduksi di Cina beralih kapal di Batam. Namun, saat alih kapal itu, sertifikat asal negara diganti menjadi "made in Indonesia".

Menurut Hidayat, praktik itu mengganggu kegiatan ekspor bagi industri yang benar-benar melakukan produksi di Indonesia. "Di samping itu barang tersebut juga dikhawatirkan akan masuk ke pasar dalam negeri secara ilegal sehingga akan mendistorsi pasar dalam negeri," katanya.

Tags: