Mendorong Terbitnya Peraturan tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
Terbaru

Mendorong Terbitnya Peraturan tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional

Pelindungan terhadap Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dinilai sangat penting, bila dilihat dari segi hak ekonomi maupun hak moral. Menetapkan standar pelindungan yang dapat mengakomodasi hak PT dan EBT perlu diperhatikan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Perwakilan Indonesia melalui DJKI Kemenkumham dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa. Foto: Istimewa
Perwakilan Indonesia melalui DJKI Kemenkumham dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa. Foto: Istimewa

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI tengah mengharapkan terbitnya peraturan internasional yang mengikat perihal pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Hal tersebut disampaikan pada pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa. Dalam perhelatan itu, Indonesia menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan positif yang terjadi dari pertemuan yang dilakukan untuk mendukung metode kerja dan program yang sudah diagendakan.

“Sebagai ketua dari kelompok Like-Minded Country (LMC), Indonesia berharap pertemuan kali ini dapat menjembatani pembahasan PT dan EBT yang seimbang, sehingga menghasilkan titik temu bagi posisi yang selama ini sudah dibahas sebelumnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Kemenkumham, Yasmon sebagaimana dikutip dari situs resmi DJKI Kemenkumham, Senin (5/12/2022).

Keberadaan dari PT dan EBT menurut Indonesia memiliki nilai yang sangat penting untuk memperoleh pengakuan dunia internasional. Dalam hal ini tidak terbatas pada segi hak ekonomi saja, melainkan juga dari segi hak moral. “Komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan, dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya khususnya PT dan EBT,” kata dia.

Sebagai perwakilan dari kelompok LMC, Indonesia memandang guna menghadirkan perlindungan bagi para pihak terkait menjadi hal yang perlu diberikan atensi ialah menetapkan standar perlindungan yang jelas dalam rangka mengakomodasi segala hak PT maupun EBT. Dengan demikian, promosi yang dimaksud dapat tercapai.

"Indonesia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan PT dan EBT yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)," katanya.

Sebagai informasi, melansir dari laman World Intellectual Property Organization (WIPO), Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore merupakan suatu wadah bagi negara-negara melakukan negosiasi berkenaan dengan instrumen hukum internasional untuk melindungi traditional knowledge (TK), traditional cultural expressions (TCEs), dan genetic resources (GRs).

Tags:

Berita Terkait