Menelusuri Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pailit

Menelusuri Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pailit

Pembuktian secara sederhana dalam permohonan pailit adalah pembuktian mengenai fakta adanya dua atau lebih kreditor serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihyang tidak dibayar lunas oleh debitor.
Menelusuri Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pailit

Dalam putusan permohonan kepailitan, untuk dapat dikabulkannya permohonan pailit harus dapat dibuktikan secara sederhana. Pembuktian secara sederhana di sini mewajibkan pembuktian persyaratan dalam hal adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun dalam praktiknya, untuk membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki utang yang jatuh tempo dan membuktikan secara sederhana bahwa debitor memiliki kreditor lain itu tidaklah mudah.

Kreditor selaku pemohon harus mampu membuktikan secara tegas dan jelas bahwa debitor selaku termohon mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan syarat materil dari hukum kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, pihak yang berperan penting dalam perkara kepailitan ialah hakim itu sendiri sebagai penentu hasil akhir dan juga menafsirkan aturan-aturan terkait dalam perkara tersebut. Hakim memiliki banyak pertimbangan ketika akan menjatuhkan suatu putusan. Pertimbangan tersebut lahir berdasarkan aturan yang telah diuraikan oleh Penulis sebelumnya, maupun pertimbangan tersebut lahir dari berbagai aspek-aspek lainnya. Salah satu yang menjadi aspek pertimbangan hakim terdapat pada Pasal 8 ayat (4) juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pengertian kepailitan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional