Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Mengenal Amicus Curiae dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Amicus Curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa saja diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari Amicus Curiae ini dapat berupa tulisan atau diberikan secara lisan dalam persidangan. Berkas yang diberikan secara tertulis biasanya disebut sebagai Amicus Brief.

Amicus Curiae memang hanya sebatas memberikan masukan pada hakim. Namun, isinya menekankan aspek keadilan. Hakim bisa terbantu mempertajam rasa keadilannya alih-alih sebatas menjunjung kepastian hukum. Apalagi Amicus Curiae yang diajukan itu berasal dari masyarakat.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.

Secara umum, landasan hukum yang dikaitkan sebagai dasar penerimaan konsep Amicus Curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Isinya menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus Curiae menjadi salah satu sarana bagi hakim dalam memperoleh informasi terkait klarifikasi fakta atau prinsip-prinsip hukum. Hal ini terutama jika kasus-kasus itu melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial dan perlu direformasi.

Terdapat peran penting Amicus Curiae dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan. Ada tiga kategori peran Amicus Curiae, yaitu pendapatnya menjadi pertimbangan utama, pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan, dan pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan.

Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya sebagai subjek hukum yang memiliki kepedulian terhadap suatu perkara. Meskipun tidak memiliki kedudukan yang jelas seperti saksi atau alat bukti dalam KUHAP, Amicus Curiae tetap dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam membentuk keyakinannya saat memutus suatu perkara.

Tags:

Berita Terkait