Profesi mediator memang belum dikenal luas oleh masyarakat, padahal profesi tersebut cukup penting dalam menyelesaikan suatu sengketa baik di luar maupun dalam pengadilan. Dengan adanya mediator tak jarang sengketa yang terjadi antar pihak bisa diselesaikan sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
Sebelum membahas mengenai mediator, tentu harus dipahami dulu apa yang dimaksud dengan mediasi. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016), mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Pasal 2 angka 1 menyatakan, ketentuan mengenai prosedur mediasi dalam Perma 1/2016 ini berlaku dalam proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Sementara pengertian mediator sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Menurut Syahrizal Abbas, mediator adalah pihak ketiga yang membantu penyelesaian sengketa para pihak, yang mana ia tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan. Menurut Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, dalam suatu acara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, mediator memiliki pengertian pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.