Menghukum Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Pancasila
Kolom

Menghukum Perilaku Homoseksual dalam Perspektif Pancasila

Kebijakan hukum pidana terhadap perilaku homoseksual diharapkan dengan menggali nilai-nilai moral yang terdapat dalam Pancasila.

Bacaan 4 Menit

Konsekuensi yang dicita-citakan ialah meski dalam negara yang beraneka ragam tetapi mengikatkan diri dalam suatu kesatuan semboyan Bhineka tunggal ika. Selain itu, sila ketiga ini mengandung prinsip asasi, persatuan, kebersamaan, kecintaan pada bangsa, dan kecintaan pada tanah air.

Masyarakat Indonesia hanya mengenal perkawinan secara heteroseksual yaitu antara laki-laki dan perempuan. Hubungan seksual selain itu merupakan hal yang tabu. Hubungan sesama jenis dianggap masyarakat sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma dan bertentangan dengan nilai agama. Apabila perilaku homoseksual terjadi di masyarakat maka dipastikan akan terjadi pertentangan dan mengganggu ketertiban umum. Ujungnya dapat mengarahkan pada disintegrasi atau perpecahan. Jadi, perilaku homoseksual rentan menyebabkan disintegrasi antarmasyarakat sehingga bertentangan dengan nilai persatuan.

Selanjutnya sila keempat merupakan makna demokratis atau musyawarah. Manusia Indonesia diarahkan menjadi manusia yang bijaksana dalam menentukan suatu keputusan. Prosesnya dilakukan secara bersama dengan kesepakatan bersama, baik di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Lalu, terkandung pula prinsip asasi kerakyatan, musyawarah mufakat, hikmat kebijaksanaan dan perwakilan, serta demokrasi yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.

Ukuran kesepakatan adalah ukuran masyarakat secara mayoritas demi kepentingan umum atau kepentingan bersama. Fenomena homoseksual yang ditolak oleh mayoritas masyarakat Indonesia jelas menganggapnya perilaku menyimpang. Jadi, fenomena homoseksual bertentangan dengan sila keempat. Pemerintah tidak boleh melegalkan perilaku homoseksual di Indonesia karena bertentangan dengan kehendak masyarakat secara umum.

Hakikat sila kelima adalah makna adil dalam arti bagi kepentingan umum. Sila kelima berkaitan dengan empat sila sebelumnya, sehingga makna adil tidak diartikan menurut tiap individu. Keadilan sosial ialah sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, dan tidak ada penghisapan. Sila kelima Pancasila jelas mengandung makna kesetaraan hak asasi manusia dan kewajiban menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Setiap orang memiliki martabat yang sama seperti makhluk Tuhan. Tujuan akhir prinsip ini ialah mewujudkan tingkat kondisi layak. Tidak ada penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan dan sebagainya, serta memungkinkan individu untuk hidup sebagai manusia yang utuh. Ukuran untuk menentukan makna adil adalah adil bagi kepentingan masyarakat secara luas. Selama perilaku homoseksual dianggap sebagai perilaku yang menyimpang dan mengganggu tatanan sosial, maka fenomena homoseksual bertentangan dengan sila kelima Pancasila.

*)Dr. Erwin, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait