Menjernihkan Perkara Bantuan Sosial dari Taktik Politik
Kolom

Menjernihkan Perkara Bantuan Sosial dari Taktik Politik

Bukan kegiatan sekali selesai apalagi untuk diambil manfaat transaksional bagi pemberi bantuan sosial.

Bacaan 6 Menit

Akhirnya, bantuan sosial bukan sekadar kegiatan bagi-bagi uang atau barang kepada masyarakat. Apalagi untuk kepentingan sesaat yaitu kepentingan elektoral selama pemilu. Pasal 5 ayat 1 Permensos Bantuan Sosial sudah menegaskan bahwa bansos yang diberikan kepada Penerima Bantuan Sosial tidak untuk dikembalikan dan diambil hasilnya.

Bantuan sosial juga bukan sekadar bersifat kuratif, tapi juga rehabilitatif dan preventif. Ketepatan sasaran pemberian bantuan sosial menjadi signifikan. Datanya pun harus akurat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan sosial pun bukan kegiatan sekali selesai—hit and run—tapi harus memperhatikan konsep perlindungan sosial melalui penghidupan berkelanjutan sustainable livelihood. Ia juga harus mengembangkan lingkungan yang inklusif bagi kelompok marjinal, baik dari aspek layanan publik, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.

*)Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Ag., Ph.D., Dosen Hukum dan HAM FHUI, pengampu mata kuliah Hukum dan Kesejahteraan Sosial.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait