Menyoal Langkah Restrukturisasi Jiwasraya oleh Pemerintah
Terbaru

Menyoal Langkah Restrukturisasi Jiwasraya oleh Pemerintah

Pemerintah beserta DPR dinilai telah abai terhadap ketentuan hukum perdata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Kalau begitu pengelolaan Jiwasraya, tidak melibatkan pemegang polis tapi restrukturisasi dianggap kepentingan terbaik, maka dianggap sepihak. Pemegang polis diberikan pilihan untuk ikut atau tetap berada di Jiwasraya dengan kondisi posisi aset yang Rp15 triliun. Itu sepenuhnya tidak likuid untuk kewajiban utang sebesar Rp54 triliun. Pemegang polis semakin sulit untuk berfikir apa saya kebagian hak kalau tinggal di Jiwasraya,” katanya pada acara yang sama.

Dalam rencana restrukturisasi, pemerintah akan mendirikan perusahaan asuransi baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG Life dengan menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun, dan selaku induk usaha IFG Life juga akan memberikan tambahan modal sebesar Rp4,7 triliun.

Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah pengalihan dari Jiwasraya ke IFG Life sudah dalam keadaan clean and clear, dan siapa pihak yang akan memberikan jaminan kepada pemegang polis bahwa pelaksanaan restrukturisasi akan sesuai dengan yang diperjanjikan oleh Jiwasraya?

“Karena dengan restrukturisasi itu saja sudah banyak mengerut hak-hak yang diterima oleh para pensiuan, bagaimana dengan perjanjian bersifat novasi subyektif, di mana mengganti posisi pihak ketiga. Kita janji dengan Jiwasraya tetapi pelaksanaannya dengan perusahan lain, siapa yang jamin, apa jaminannya?” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait