Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA
Utama

Menyoal Suspend Otoritas Pasar Modal Terhadap Pencatatan Saham NARA

Otoritas masih mendalami pengaduan nasabah terhadap IPO emiten NARA.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, pihaknya sudah mematuhi aturan dan persyaratan pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020 dengan meminta setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya. Selain itu, penawaran saham tersebut juga telah mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi melengkapi kelengkapan adminsitrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.

 

"Praktik-praktik seperti itu sudah ketinggalan jaman, kita harus maju dan mengubah mindset, pasar modal Indonesia adalah milik masyarakat, bukan segelintir pemodal raksasa yang dapat mengontrol emiten dan memanipulasi pasar," kata Yudistira dalam keterangan persnya.

 

Yudistira berharap masyarakat harus bisa menikmati hasil positif dari hasil investasi, agar iklim investasi di Indonesia tetap terjaga, senantiasa bertumbuh secara merata dan tidak dikuasai sekelompok orang saja.

 

"Kami berharap keadilan dan regulator dapat segera membasmi oknum mafia-mafia pasar modal. Mari kita percayakan pada Regulator yang berwenang menyelesaikan masalah ini," jelas Yudistira.

 

Tags:

Berita Terkait