Menyoal Wacana Restorative Justice di Kasus Korupsi

Menyoal Wacana Restorative Justice di Kasus Korupsi

Tak mudah mewujudkan Restorative Justice di kasus korupsi. Konsep Restorative Justice dianggap bukan alternatif pemidanaan tetapi merupakan bentuk lain dari pemidanaan.
Menyoal Wacana Restorative Justice di Kasus Korupsi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD secara tegas menilai bahwa usulan tentang upaya penyelesaian perkara pidana serius seperti kasus korupsi maupun pembunuhan lewat mekanisme Restorative Justice tidak dapat dibenarkan. Menurutnya mekanisme Restorative Justice hanya boleh ditempuh pada perkara dengan jenis delik aduan maupun tindak pidana ringan.

Usulan ini mengemuka bukan tanpa sebab. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, konsep Restorative Justice dapat saja diterapkan dalam perkara korupsi di bawah Rp50 juta. Menurutnya, kejahatan ekonomi seperti korupsi penanggulangannya menggunakan instrumen keuangan. Selain itu, pemiskinan koruptor dipercaya dalam memulihkan keuangan negara.

Kala itu, Burhanuddin menilai, dalam perkara korupsi tak hanya sekadar pemidanaan badan, tapi dapat juga melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku. Menurutnya, melalui pendekatan finansial proses pemberantasan korupsi perlu mempertimbangkan beban ekonomi negara dalam proses penanganan perkara dan biaya bagi narapidana.

Ada tiga tahapan mekanisme penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta di luar pengadilan. Kejaksaan sedang menyusun Peraturan Kejaksaan mengenai penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional