Meskipun KPK Kasasi, Romi Tetap Bebas dari Tahanan, Bagaimana Aturannya?
Berita

Meskipun KPK Kasasi, Romi Tetap Bebas dari Tahanan, Bagaimana Aturannya?

Keputusan MA tidak menahan Romi berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Poin 16.4 Buku II MA menyebutkan Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Selanjutnya, Poin 15.5 menjelaskan ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat  memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

Romi ditahan pada 16 Maret 2019 lalu  setelah terjaring OTT di Surabaya sehari sebelumnya terkait dengan pemberian suap jual beli jabatan di Kementrian Agama. Ia beberapa kali dibantarkan karena sakit yaitu pada 2 April-2 Mei 2019, 13-15 Mei, 31 Mei 2019. Baru pada 11 September 2019, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tak memakan waktu lama, pada 20 Januari 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, namun vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasasi

Meskipun Romi telah dikeluarkan dari tahanan, tetapi KPK memastikan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang telah diajukan sejak 27 April 2020 tetap berjalan. Alasannya lembaga antirasuah ini memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI, seperti Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa,” terangnya.

(Baca juga: Praperadilan Romy Ditolak, Begini Alasan Hakim).

Alasan kedua Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penununtut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah. “KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa,” pungkasnya.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail mengaku kliennya sebenarnya masih tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman 1 tahun terhadap kliennya. Maqdir meyakini bahwa dakwaan terhadap Romi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyu,” katanya.

Kemudian pihaknya juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung karena tidak melakukan penahanan. Iapercaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi yang memang merupakan tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum.

Tags:

Berita Terkait