Miranda Didakwa Sarankan Suap DPR
Aktual

Miranda Didakwa Sarankan Suap DPR

fat
Bacaan 2 Menit
Miranda Didakwa Sarankan Suap DPR
Hukumonline

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom didakwa telah menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004. Menurut Penuntut Umum KPK Supardi, perbuatan ini dilakukan Miranda bersama-sama dengan Nunun Nurbaeti sekitar bulan Juni tahun 2004 silam.

 

“Bersama Nunun atau bertindak sendiri-sendiri, terdakwa memberi sesuatu yaitu TC BII senilai Rp20,85 miliar melalui Arie Malangjudo yang merupakan bagian dari total 280 lembar cek pelawat senilai Rp24 miliar,” tutur Supardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/7).

 

Dakwaan Miranda disusun dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Atau dakwaan ketiga dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan keempat dijerat Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Tags:

Berita Terkait