Miranda Langsung Eksepsi
Aktual

Miranda Langsung Eksepsi

fat
Bacaan 2 Menit
Miranda Langsung Eksepsi
Hukumonline

Jika tak ada aral melintang, esok, Selasa (24/7), mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom yang menjadi tersangka korupsi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum Miranda, Andi F Simangunsong mengatakan, akan langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi) usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.


"Kita akan langsung sampaikan ekspesi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Besok tunggu dalam eksepsinya ya," ujar Andi kepada wartawan di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7). 


Intinya, lanjut Andi, selain dari segi formal, substansial di dalam surat dakwaan jaksa juga terdapat kekeliruan yang mendasar. Yakni, dakwaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut diduga sama dengan yang dilayangkan ke Nunun Nurbaeti. "Justru itu kekeliruan mendasar yang akan kita sampaikan dalam eksepsi besok," katanya.


Sebagaimana diketahui, Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti untuk menyuap Anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, penetapan tersangka terhadap Miranda sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.


Atas perbuatannya itu, Miranda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp250 juta.

Tags: