MK Jamin Independen dan Imparsial Adili Uji UU MD3
Berita

MK Jamin Independen dan Imparsial Adili Uji UU MD3

Bagi MK, adanya desakan masyarakat yang menolak berlakunya undang-undang adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Bagi MK, adanya penolakan berlakunya suatu undang-undang adalah perkembangan yang bagus dalam bernegara yang demokratis. Menurut Fajar hal ini berarti ada kesadaran warga negara yang makin meningkat akan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD Tahun 1945.

 

"Manakala ada hak konstitusional terlanggar karena berlakunya suatu UU, maka sontak mereka tergerak," tambah Fajar. Baca Juga: Giliran PB PMII Uji Revisi UU MD3

 

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis seperti Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi), Presidium Rakyat, serta Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyatakan menolak revisi UU MD3. Mereka menganggap ketiga pasal dalam UU MD3 bisa mengancam dan menciderai proses demokrasi.

 

Namun sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan UU MD3 tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.

 

Bambang menegaskan dan menjamin setelah revisi UU MD3 ini resmi berlaku mulai Kamis (15/3) kemarin karena Presiden Jokowi tidak menandatangani UU itu, tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR. (ANT)

Tags:

Berita Terkait