MK Perluas Makna 'Tempat Perdagangan' Termasuk Platform Digital
Terbaru

MK Perluas Makna 'Tempat Perdagangan' Termasuk Platform Digital

Pasal 10 UU Hak Cipta belum mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Istilah tempat perdagangan dan barang dalam UU Hak Cipta perlu diperluas maknanya agar relevan dengan perkembangan zaman yang serba digital.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Prof Arief menyebut perlu aturan yang tegas dan jelas, sehingga pengelola platform layanan digital berbasis UGC dapat mempertanggungjawabkan konten-konten yang melanggar hak cipta. Platform layanan digital berbasis UGC itu tidak boleh membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta/pemilik hak terkait.

Demi kepastian hukum yang adil, Prof Arief mengatakan perlu ditegaskan larangan yang terdapat dalam Pasal 10 UU 28/2014, juga termasuk tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis UGC. Mengingat Pasal 10 UU 28/2014 telah diberikan pemaknaan baru, maka Pasal 114 UU 28/2014 harus disesuaikan.

Artinya apabila aparat penegak hukum akan menerapkan ketentuan Pasal 114 UU 28/2014 yang merujuk pada Pasal 10 UU 28/2014, maka penerapannya tidak dapat dipisahkan dari pemaknaan baru Pasal 10 UU 28/2014 dengan jangkauan yang lebih luas dari sebelum dimaknai oleh MK. Mahkamah juga mengingatkan pembentuk UU untuk segera menyesuaikan Pasal 114 UU28/2014 dengan pemaknaan baru Pasal 10 UU 28/2014.

Membacakan amar putusan, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 10 UU 28/2014 yang menyatakan ‘Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya’ bertentangan dengan UUD 1945.

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pengelola tempat perdagangan dan/atau Platform Layanan Digital berbasis User Generated Content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan dan/atau Layanan Digital yang dikelolanya’.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo membacakan sebagian amar putusan.

Tags:

Berita Terkait