Muatan UU Minerba Tuai Penolakan
Berita

Muatan UU Minerba Tuai Penolakan

Muatan UU Minerba kental dengan kepentingan pemilik perusahaan pertambangan. Kepentingan masyarakat wilayah pertambangan cenderung diabaikan.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, dia juga mengomentari klaim DPR yang menyebutkan soal naiknya denda bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi dan pengaturan soal kewajiban pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, denda itu bukan hal yang baru, karena sudah diatur dalam UU Minerba sebelumnya. Permasalahan sebenarnya justru di pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah saat ini.

 

“Puluhan korban lubang tambang di Kaltim (Kaltim) yang tidak ditangani dan fakta bahwa perusahaan yang menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang masih di kisaran 50 persen saja, menunjukkan problem tersebut,” kata Aryanto.

 

Kemudian, Ary juga menjelaskan persoalan lain dalam UU Minerba tersebut sebungan peningkatan nilai tambang (hilirisasi). Dalam UU tersebut menyatakan hilirisasi hanya diwajibkan pada mineral sedangkan tidak ada kewajiban bagi batubara.

 

Peneliti Auriga, Iqbal Damanik menyatakan terburu-burunya pengesahan UU Minerba ini diduga untuk mengakomodir pemegang PKP2B yang akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat. Menurutnya, hal tersebut berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan karena perusahaan tambang tersebut belum menjalankan kewajibannya melaksanakan reklamasi lubang tambang.

 

“Perusahaan-perusahaan tambang tersebut masih menyisakan lubang tambang yang luas, UU Minerba ini juga megakomodir kepentingan oligarki pengusaha-pengusaha tambang,” papar Iqbal.

 

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika menambahkan dengan kepastian perizinan wilayah pertambangan tersebut maka dapat meningkatkan nilai bisnis perusahaan tambang tersebut.

 

“Ada 7 perusahaan pertambangan akan jatuh tempo dalam waktu dekat. Di sini kami lihat UU Minerba hanya menjawab kebutuhan dan kepentingan perusahaan tambang dan tidak ada pembahasan fundamental apa ini dibutuhkan negara dan masyarakat,” jelas Hindun.

 

Tags:

Berita Terkait