Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk
Berita

Nasib Ahok di Tangan ‘Palu’ Artidjo Alkostar Dkk

Diperkirakan permohonan PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Artidjo paling lama dua pekan lagi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Urung ajukan banding, akhirnya Basuki melayangkan permohonan PK. Alasan utama PK ini mengandung kekhilafan hakim dalam membuat putusan tingkat pertama (PN Jakarta Utara). Dari alasan utama itu, setidaknya ada tujuh poin alasan pengajuan PK ini. Diantaranya, ada kekhilafan hakim dalam putusannya yang tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan Ahok, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang membolehkan pemimpin nonmuslim tidak dipertimbangkan majelis.

 

Alasan lain, Basuki tidak naik banding usai divonis 2 tahun penjara beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis. Alasan terpenting yang disebut-sebut sebagai novum (bukti baru) yakni putusan pemidanaan Buni Yani oleh Majelis Hakim PN Bandung beberapa waktu lalu. Putusan bersalah Terdakwa Buni Yani ini menjadikan vonis Ahok menjadi keliru dan kontradiktif antara kedua putusan tersebut.   

 

Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI Jakarta.

 

Unggahan itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, hakim menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook hanya 30 detik.

 

Hingga saat ini, Basuki masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani vonis dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017. Baca Juga: Konsekuensi Hukum Bila PK Ahok Dikabulkan

Tags:

Berita Terkait