Negara G20 Didesak Bahas Serius Persoalan Penyempitan Ruang Sipil
Utama

Negara G20 Didesak Bahas Serius Persoalan Penyempitan Ruang Sipil

Penyusutan/penyempitan ruang sipil (civic space) tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga terjadi secara global di berbagai negara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Koordinator C20 Sub Kelompok Kerja Civic Space sekaligus Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana. Foto: ADY
Koordinator C20 Sub Kelompok Kerja Civic Space sekaligus Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana. Foto: ADY

Tren global saat ini menunjukan terjadi penurunan kualitas demokrasi di berbagai negara. Kemerosotan demokrasi itu dapat dilihat dari berbagai indikasi/indikator, salah satunya penyusutan ruang sipil (civic space). Masalah ruang sipil ini menjadi salah satu isu penting yang disoroti organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Civil 20 (C20) yang merupakan bagian dari G20.

Organisasi yang dimaksud diantaranya PSHK (Indonesia), YAPPIKA-ActionAid (Indonesia), CIVICUS (Afrika Selatan), Lokataru Foundation (Indonesia), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Amnesty International Indonesia, Asia Democratic Network (Korea Selatan), Global Citizen (Swiss), European Center for Not-for-Profit Law (ECNL) (Belanda), Voluntary Action Network India (VANI), dan didukung oleh 157 aktor masyarakat sipil lainnya dan  organisasi di seluruh dunia.

Koordinator C20 Sub Kelompok Kerja Civic Space sekaligus Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana, mencatat dari berbagai penilaian ruang sipil di Indonesia masuk kategori obstructed. Masalah yang sama juga dihadapi berbagai negara. Sebagai negara yang terpilih untuk melaksanakan Presidensi G20 tahun 2022, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mengusung persoalan ruang sipil ini agar mendapat perhatian serius negara-negara G20.

Ia menerangkan Sub-Working Group Civic Space C20 atau Sub-Kelompok Kerja Ruang Sipil C20 telah meluncurkan ringkasan kertas kebijakan (policy brief) untuk mendorong para pemimpin G20 dalam melindungi dan memperluas civic space atau ruang gerak masyarakat sipil. C20 merupakan wadah bagi organisasi masyarakat sipil di seluruh dunia untuk melakukan dialog politik serta menyuarakan aspirasi dan isu-isu masyarakat sipil kepada para pemimpin negara-negara G20. 

Baca Juga:

Penyempitan ruang sipil perlu menjadi perhatian para pemimpin negara-negara G20 mengingat fenomena regresi demokrasi terjadi secara global. CIVICUS, organisasi yang berbasis di Afrika Selatan, dalam pemantauannya terhadap 196 negara pada 2021, mencatat bahwa hanya 3,1% dari populasi global yang tinggal di ruang sipil terbuka.

Ringkasan kertas kebijakan itu menyoroti berbagai tantangan dan peluang terkait situasi ruang sipil serta rekomendasi yang perlu segera diambil para pemimpin negara G20. Pola penyempitan kebebasan sipil muncul dalam berbagai gejala, diantaranya keberadaan kebijakan yang membatasi kebebasan berkumpul, berserikat, dan berekspresi, serta kemunculan undang-undang represif yang memungkinkan terjadinya kriminalisasi terhadap berbagai elemen masyarakat.  

Tags:

Berita Terkait