Notary Talks, Wadah Diskusi Notaris from A to Z
Terbaru

Notary Talks, Wadah Diskusi Notaris from A to Z

Di tengah perubahan zaman, notaris didorong untuk bisa membentuk identitas diri dengan mulai membuat konten di sosial media hingga manajemen kantor yang baik.

CR 30
Bacaan 4 Menit

Sesi berikutnya i bertema Basic Penanganan Klien PMA dibawakan oleh Prita Miranti Suyudi. Prita membagi beberapa kategori dalam pendirian PT PMA, kategori tersebut diberi nama 10 Jurus Sakti. Prita menjelaskan bahwa sifat PT PMA cukup dinamis, karena erat berhubungan dengan investasi asing. Poin yang membedakan pendirian PT PMA dengan PT lainnya adalah modal yang digunakan berasal dari luar. Pendirian PT PMA ini sendiri menghindari terbentuknya suatu perusahaan asing atas nama pribadi. Sehingga poin yang membedakan dalam pendirian PT PMA adalah modal, entitas, dokumen yang berasal dari asing. “Jadi yang asing modal entitas dokumen sisanya sama” ucap Prita.

Sedangkan pada sesi keempat berjudul “Bedah Kasus yang Menjerat Notaris” yang menghadirkan notaris dan founder dari Lingkar Kenotariatan dan Ketua Perkumpulan Intelektual Hukum Indonesia Zul Fadli sebagai narasumbernya. Materi ini mengangkat tentang kasus apa yang mungkin atau sering kali harus dihadapi para praktisi notaris. Sebagai suatu profesi yang bergerak di bidang penerbitan akta dan kewenangan lainnya, menjadikan profesi ini kerap bersinggungan dengan berbagai masalah. Tidak terkecuali masalah-masalah yang menjadi kasus sampai harus berbenturan dengan pihak penegak hukum. “Maka dari itu notaris mesti cerdas, mesti pintar,” katanya.

Social Media for Notaries menjadi topik terakhir pada acara ini dibawakan oleh Erizka Permatasari. Mewakiliki Hukumonline, Erizka menjelaskan bahwa keberadaan media dan konten kreator hukum dapat membantu menyebarkan informasi hukum secara luas dan membangun masyarakat yang melek hukum. Erizka merasa dengan membuat konten di sosial media secara tidak langsung akan membawa lebih dalam soal pemahaman dengan hukum. Karena secara tidak langsung proses untuk riset konten yang dilakukan menjadikan kreator belajar hukum secara lebih dalam sebelum dibagikan melalui konten yang dibuat.

Dalam membuat konten di sosial media, lanjut Erizka, diperlukan target audience atas konten yang dibuat. Khususnya pada konten sharing, konten kreator harus tau memposisikan dirinya dan menyesuaikan apa level edukasi yang ditawarkan dan disesuaikan dengan level dari kreator itu sendiri. “Kalau kita level 4, kita harus buat konten untuk level 3, 2, 1,” ucap Erizka. Dalam membuat konten hukum pada media sosial khususnya bagi notaris, diperlukan satu bidang atau topik yang ingin dijadikan konten, kreator harus menentukan apa bidang hukum yang ingin dibagikan kepada penonton yang dituju. “kita gak bisa bikin konten untuk semua orang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait