Ombudsman RI Gelar Seleksi Terbuka untuk Posisi Kepala Perwakilan
Terbaru

Ombudsman RI Gelar Seleksi Terbuka untuk Posisi Kepala Perwakilan

Pendaftaran seleksi berlangsung pada 22 Agustus-8 September 2023. Salah satu syarat bagi pelamar ialah Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain dengan keahlian dan pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mulanya bernama Komisi Ombudsman Nasional, Ombudsman Republik Indonesia telah berdiri sejak tahun 2008. Sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Termasuk yang diselenggarakan pula oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dasar hukum dari pendiriannya mengacu pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman RI).

Saat ini Ombudsman RI secara resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia pada 6 Kantor Perwakilan Ombudsman RI. Antara lain untuk Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Bengkulu, serta Provinsi Sumatera Utara.

Adapun persyaratannya kandidat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang; cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik; berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

Seorang Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.

Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN atau BUMD, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah); serta bagi pelamar yang berstatus PNS, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik apabila diterima.

Tags:

Berita Terkait