Pakar HTN: Nyaris Mustahil Putusan MK Diskualifikasi Gibran
Melek Pemilu 2024

Pakar HTN: Nyaris Mustahil Putusan MK Diskualifikasi Gibran

Antara lain soal hukum acara yang mempersulit pembuktian, paradigma hakim konstitusi, dan independensi hakim di hadapan kepentingan politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Program Manager Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan putusan PHPU Pilpres 2024 sepenuhnya ada di tangan hakim konstitusi. Melihat proses persidangan yang berlangsung, Fadli yakin peluang perkara PHPU Pilpres 2024 untuk dikabulkan lebih besar ketimbang perkara PHPU Pilpres sebelumnya yakni 2014 dan 2019.

Sedikitnya ada 3 variabel yang menunjukan peluang tersebut. Pertama, dalil pemohon baik Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta pembuktiannya lebih kuat ketimbang 2 kali PHPU Pilpres sebelumnya.

“Fokus pembuktian soal tidak sahnya pencalonan yang berpengaruh pada hasil pemilu. Politisasi bansos yang dinihilkan penegakan hukum oleh bawaslu dan minim manajemen pungut, hitung, dan rekapitulasi suara,” kata Fadli dalam diskusi Headline talks Hukumonline bertema ‘Ujian Kenegarawanan Hakim MK:Memprediksi Arah Putusan Sengketa Pilpres 2024’, Jumat (19/4/2024).

Kedua, konfigurasi hakim konstitusi yang menangani PHPU Pilpres 2024 berbeda dengan komposisi majelis dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023. Sebab putusan yang berkaitan dengan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi variabel penting PHPU Pilpres 2024.

Sekarang, terdapat 2 hakim baru, yakni Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dengan demikian  terbuka peluang MK mengkritik putusannya sendiri. Yakni putusan No.90/PUU-XXI/2023 dan mengaitkan apakah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres bermasalah.

Ketiga, sekalipun pernyataan yang diberikan saksi dan ahli di persidangan dibatasi waktu, tapi Fadli melihat hakim konstitusi bisa menangkap fokus keterangan tersebut. Misalnya soal pencalonan Gibran, politisasi bansos dan pengaruhnya terhadap perolehan suara dan KPU tidak profesional.

“Jika dilihat dalam persidangan semua itu terbukti. Sekarang tinggal bagaimana hakim MK yakin permohonan dikabulkan, bagaimana batasan dikabulkan itu berapa jauh dan besar,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait