Pandangan CHA tentang Hukuman Mati
Seleksi CHA:

Pandangan CHA tentang Hukuman Mati

Satu calon hakim agung pernah dikenakan sanksi oleh Bawas MA.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Muhammad Daming Sunusi, salah satu calon hakim agung yang akan ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Foto: Sgp
Muhammad Daming Sunusi, salah satu calon hakim agung yang akan ikut uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Foto: Sgp

Uji kelayakan dan kepatutan berupa wawancara terhadap calon hakim agung digelar Komisi Hukum. Beragam pandangan penerapan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Adalah Desnayati, Muhammad Daming Sunusi dan Burhan Dahlan yang mengamini hukuman mati. Di depan sejumlah anggota Komisi Hukum, ketiganya menyepakati penerapan hukuman mati.

Desnayeti misalnya, berpendapat hukuman mati perlu dipertahankan. Menurut hukum Islam pun hukuman mati dibenarkan. Berbeda halnya, dalam hukum Islam vonis mati dapat dianulir jika keluarga korban memaafkan perbuatan pelaku. Namun khusus tindak pidana gembong narkotika, tak ada pengecualian. Ia berpandangan terhadap korban narkotika tidak hanya perseorangan, bahkan lebih banyak dari pengedar narkotika. “Dan pengedarnya saya sependapat agar dihukum mati,” ujarnya, Senin (14/1).

Sepanjang menjadi hakim selama 25 tahun, Desnayeti mencoba menjatuhkan hukuman mati. Namun hal itu urung terlaksana lantaran terpidana melakukan upaya hukum lain, banding hingga Peninjauan Kembali misalnya. Meski tak merinci perkara apa yang ditangani, namun ia telah berupaya menerapkan hukuman mati berdasarkan kadar kesalahan terdakwa.

Lebih jauh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang Sumatera Barat itu mengatakan terhadap perkara korupsi, penerapan hukuman mati layak diterapkan. Namun, penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi perlu didukung dengan regulasi dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terpenting, tambah Desnayeti, dalam penerapan hukuman mati tak segampang yang diharapkan. Menurutnya, perlu kejelian dan merujuk pada fakta dan kadar kesalahan pelaku tindak pidana. “Itu tergantung dengan UU itu sendiri. Saya sependapat dengan hukuma mati, itu perlu,” ujarnya.

Pandangan senada muncul dari calon lain yakni Muhammad Daming Sunusi. Menurutnya penerapan hukuman mati di Indonesia masih diperlukan. Ia menegaskan penerapan hukuman mati harus dilakukan secara selektif. Misalnya, dalam kasus korupsi, jika pelakunya terlibat penuh dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar layak dijatuhkan hukuman mati.

Ia menuturkan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan perlu penanganan yang luar biasa pula. Apalagi, kejahatan korupsi telah menggerogoti hingga aparatur penegak hukum. Sama halnya kejahatan korupsi, tindak pidana pengedar narkotika perlu dijatuhkan hukuman mati. “Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: