Panja RUU KSDAHE Resmi Terbentuk
Terbaru

Panja RUU KSDAHE Resmi Terbentuk

Komposisinya terdiri dari 26 orang anggota Komisi IV, 49 dari unsur pemerintah, dan 7 orang anggota DPD.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) dimulai. RUU KSDAHE telah disepakati 718 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDHE antara Komisi IV bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono itu merinci dari total 718 DIM yakni terdiri dari 77 DIM tetap, 99 DIM perubahan substansi, 53 DIM perubahan redaksional, 169 DIM usulan baru, dan 320 DIM dihapus. Menurutnya, 77 DIM tetap substansi dan rumusannya langsung disetujui dalam rapat kerja. Sedangkan DIM lainnya diserahkan ke Panja agar dibahas lebih mendalam dan komprehensif. Selanjutnya, secara resmi terbentuk Tim Panitia Kerja (Panja) RUU KSDHE ini.

Komposisi Panja RUU KSDAHE terdiri dari 26 orang anggota Komisi IV. Kemudian dari unsur pemerintah terdiri dari 49 orang yang terdiri dari dari Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan dari Komite II DPD berjumlah 7 orang.  

Politisi Partai Gerindra itu pun meminta komitmen pemerintah dan DPD agar serius dalam melakukan pembahasan. Khususnya pemerintah yang diwakili Kementerian KLHK sebagai leading sector pembahasan RUU KSDAHE. Sebab, dengan adanya komitmen bersama, pembahasan RUU KSDAHE diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target.

“Dengan telah disepakatinya beberapa hal yang berkaitan dengan pembahasan DIM RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut, maka panitia kerja sudah dapat melakukan tugasnya sesuai dengan jadwal rapat pembahasan RUU KSDAHE yang telah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menegaskan komitmennya dalam pembahasan RUU KSDAHE. Menurutnya, dengan masuknya dalam Tim Panja RUU menunjukkan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU. Soal pembentukan Panja RUU KSDAHE, DPD bakal diwakili Ketua Komite II Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin. Kemudian anggota Komite II Emma Yohanna, Instiawati Ayus, Fahira Idris, Denty Eka Widi Pratiwi dan Angelius Wake Kako.

Dalam rapat secara tripartit tersebut, Bustami menuturkan RUU tersebut amatlah dibutuhkan dalam menjamin kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati secara berkelanjutan. Bustami memaparkan sejumlah poin pentingnya RUU tersebut.

Seperti, penyusunan RUU KSDAHE dalam upaya menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu. Selain itu, pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati agar dapat disinkronkan ke dalam UU Cipta Kerja.

Bagi Bustami, lembaga negara tempatnya bernaung yakin betul landasan filosofis atas penyusunan RUU KSDAHE sangat mendasar. Sebab, sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya berperan sangat penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia. Dengan begitu, aspek pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945.

"RUU KSDAHE memiliki signifikansi yang sangat krusial dilihat dari perspektif dinamika persoalan sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup saat ini,” pungkas senator asal Lampung itu.

Tags:

Berita Terkait