RUU Perlindungan PRT Harus Segera Rampung
Berita

RUU Perlindungan PRT Harus Segera Rampung

Pembahasan RUU PPRT terhambat lantaran adanya anggapan regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi majikan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Tak bisa dipungkiri, proses pengesahan RUU ini memang terbilang sulit. Selain harus mengesampingkan kepentingan politik dan individu, Pemerintah perlu membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah tempat TKI bekerja. Dengan modal MoU ini, bukan tidak mungkin, RUU tersebut bisa cepat  disahkan.

 

“Memang tidak gampang, tapi bagi negara yang berkategori pengirim buruh migran terbesar barang kali cuma Indonesia yang tida memiliki undang-undang tentang PRT,” terang politisi PDIP itu.

 

Untuk diketahui, selain RUU PPRT, saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Tapi bagi Rieke, keinginan merevisi UU tersebut tidak ada artinya jika DPR dan pemerintah tidak segera membuat UU tentang PPRT. “Itu namanya omong kosong, mengingat 80 persen tenaga kerja kita bekerja di luar negeri sebagai PRT,” timpalnya.

 

Dalam berbagai rapat dengan Pemerintah, Rieke mengaku jika komisinya seringkali mendesak Menakertrans untuk mencabut semua peraturan yang menyebabkan standar ganda dalam perlindungan TKI. Aturan tentang syarat menjadi TKI yang harus memiliki ijasah terakhir, misalnya. Menurut Rieke, peraturan itu tidak tegas karena tidak ditulis yang dimaksud ijasah terakhir itu hanya sampai SD, SMP, SMA atau sebagainya.

 

Bukan itu saja. Menurut Rieke harus ada gebrakan yang berarti dari Pemerintahan SBY untuk mengusut kasus-kasus TKI yang selama ini terjadi. Salah satu caranya yakni membentuk satgas mafia TKI. Ia menduga banyak mafia di berbagai institusi pemerintahan yang terlibat dalam menangani proses perekrutan, keberangkatan hingga kepulangan TKI. “Jadi kalau sekarang ada satgas mafia hukum kenapa tidak dibentuk juga satgas mafia TKI,” usulnya.

 

Pemerintah sendiri sepertinya tidak mau ambil pusing terkait pembahasan RUU PPRT yang selalu molor. Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno mengatakan pihaknya hanya menunggu selesainya pembahasan RUU ini di DPR.

 

“Karena RUU ini merupakan inisiatif DPR yang menjadi Prolegnas 2010, kita hanya mempersiapkan diri untuk menyusun pemikiran pengaturan soal PRT,” kata Sunarno kepada hukumonline beberapa waktu lalu. 

Tags: