Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!
Berita

Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

PP No.78 Tahun 2015 juga mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

 

Pelaksanaan pembayaran THR juga diatur melalui Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini mengatur besaran THR, bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

 

Buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Bisa juga THR diberikan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan jika jumlahnya lebih besar daripada ketentuan.

 

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” begitu bunyi Pasal 6 Permenaker No.6 Tahun 2016.

 

Buruh dengan status hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung 30 hari sebelum pembayaran THR berhak atas THR. Ketentuan ini tidak berlaku bagi buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan. Buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR keagamaan pada perusahaan yang baru jika buruh tidak mendapat THR dari perusahaan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait