Pemerintah Diminta Bangun Perumahan Buruh Terintegrasi
Berita

Pemerintah Diminta Bangun Perumahan Buruh Terintegrasi

Konstitusi mengamanatkan tempat tinggal sebagai hak, sehingga menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Kebijakan Tapera dinilai tidak tepat untuk buruh.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kedua, membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik. Kawasan industri hanya berisi pabrik dan pusat bisnis. Sejak awal perencanaan, harusnya kawasan industri mengalokasikan lahan untuk perumahan buruh. “Pemerintah perlu mewajibkan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri,” usul Ilhamsyah.

Perumahan buruh yang terintegrasi dengan kawasan industri ini menurut Ilhamsyah akan meringankan pengeluaran buruh untuk tempat tinggal, dan transportasi. Selama ini sewa tempat tinggal dan transportasi menyedot 35 persen upah buruh setiap bulan. Oleh karena itu Ilhamsyah menegaskan Tapera tidak tepat karena bukan solusi untuk meningkatkan kualitas hidup buruh.

Komisioner Badan Penyelenggara (BP) Tapera, Adi Setianto, mengatakan lembaganya bertugas menghimpun dan mengelola dana Tapera. Program Tapera melengkapi berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS karena selama ini belum ada program dan lembaga yang fokus mengurusi penyediaan dana murah untuk perumahan rakyat. “Asas penyelenggaraan Tapera itu gotong royong. Program ini melengkapi sistem jaminan sosial nasional (SJSN),” katanya dalam diskusi secara daring, Jumat (5/6).

Adi menjelaskan saat ini program Tapera akan fokus pada kepesertaan ASN yakni mengalihkan program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Tapera. Selain itu secara bertahap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dialihkan ke Tapera.

Perluasan kepesertaan akan dilakukan pada 2022 yakni untuk segmen TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Kemudian sektor swasta dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Kendati program Tapera sifatnya iuran wajib, tapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. Hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat manfaat ini yakni MBR dan untuk rumah pertama. Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria itu, dana yang sudah disimpan atau diiur dapat diambil pada saat masa kepesertaan berakhir misalnya masuk usia pensiun.

Staf Ahli Pengeluaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha, mengatakan pada intinya semua pekerja wajib menjadi peserta Tapera karena program ini prinsipnya gotong royong. Kewajiban kepesertaan Tapera dilaksanakan secara bertahap, untuk pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta setelah program ini selesai menjalankan masa transisi 7 tahun. “Dana yang terkumpul nanti akan dikelola BP Tapera,” ujarnya.

Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Halim Haryono, mengatakan skema yang digunakan BP Tapera dalam mengembangkan dana yang dikelola yakni menggunakan kontrak investasi kolektif. Skema ini sesuai UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. “Yang menyimpan dana nanti bank Custodian dan BP Tapera juga memilih manajer investasinya,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait