Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Penetapan tarif batas bawah dinilai tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha. Sebaliknya, penetapan tarif batas atas sudah tepat karena bertujuan melindungi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Reza melihat keseimbangan dari sisi pelaku usaha. Dia mengaku pihaknya kurang sepakat atas penetapan tarif batas bawah karena tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha. Namun dia menegaskan dukungan terhadap penetapan tarif batas karena bertujuan melindungi konsumen.

“Sejatinya pada penjualan tiket, konsumen nantinya berhak untuk memilih, sehingga kondisi mudik terkait adanya kenaikan tarif ini perlu peran besar Pemerintah" ungkap Reza.

Di samping itu, KPPU juga menemukan adanya kesepakatan pelaku usaha yang diduga bisa berujung pada kartel. Kesepakatan tersebut adalah dengan meniadakan diskon dan meniadakan harga tiket yang murah.

Saat ini KPPU tengah menunggu jawaban dari maskapai untuk memberikan klarifikasi terkait harga tiket pesawat yang melejit. Adapun hasil dari klarifikasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi KPPU untuk merekomendasikan kepada Kemenhub agar melakukan evaluasi Tarif Batas Atas & Tarif Batas Bawah guna melindungi konsumen dan pelaku usaha.

“Mudik merupakan kultur masyarakat kita, kami mendukung pemerintah untuk menciptakan inovasi baik konsumen dan pelaku usaha dalam penyelenggaran jasa transportasi untuk mudik,” tutur Reza.

Lebih lanjut Kepala Pusat Prasarana Transportasi dan Intergrasi Moda Kementerian Perhubungan Novyanto Widadi menyebutkan bahwa tantangan perlindungan konsumen saat ini adalah terkait ketertiban, keteraturan, aman, nyaman dan keselamatan dengan harga yang wajar saat mudik lebaran.

Novyanto mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Permenhub No. 30/2021, di mana setidaknya pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas kepada calon konsumen selaku penumpang. Kemudian ada juga Permenhub No. 20/2019 yang mengatur tata cara dan formulasi penetapan tarif batas atas.

Tags:

Berita Terkait