Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Diminta Segera Kirimkan Draft RUU Omnibus Law

DPR membuka atau menyerap masukan/saran berbagai kelompok elemen masyarakat agar pembahasan tiga RUU omnibus law itu dapat berlangsung secara komprehensif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kewajiban

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengingatkan setelah tiga RUU omnibus law usul pemerintah ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2020 menjadi kewajiban pemerintah untuk menerbitkan surat presiden (Surpres) beserta draf RUU dan naskah akademiknya. Selanjutnya, persyaratan itu dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang bakal membahasnya. “Apakah Pansus atau Baleg,” ujarnya.

 

Prinsipnya, kata Aditya, DPR mendukung niatan pemerintah membenahi peraturan perundang-undangan yang sedemikian banyak melalui mekanisme omnibus law. Sebab, kata Aditya, DPR kerap mendapat protes dari masyarakat terkait penyusunan RUU ini. Ke depan, kata Aditya, DPR mesti objektif dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.

 

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini meminta masyarakat agar bersabar menunggu pemerintah menyodorkan Surpres, draf RUU, dan naskah akademiknya omnibus law ini. DPR bakal memberi pandangan soal materi muatan dari tiga RUU omnibus law yang digadang-gadangkan Presiden Jokowi itu.

 

“Kita belum menerima apa-apa, kita belum membaca apa-apa. Kita tunggu saja, nanti kita akan aspiratif menerima siapapun yang akan memberi masukan,” ujarnya.

 

Senada, Anggota Baleg Firman Subagyo mengatakan DPR menunggu keseriusan pemerintah dengan mengirimkan Surpres, draft, dan naskah akademik tiga RUU omnibus law itu. Jika naskah akademik, draft, dan surpresnya sudah diterima, DPR akan segera membahasnya sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Dia menuturkan nanti surpres, draft, dan naskah akademiknya akan dilihat dulu urgensinya. Bila dipandang urgen, bukan tidak mungkin pembahasan bakal dilakukan secara marathon tanpa mengabaikan aturan mekanisme pembahasan RUU. “Kita berharap masyarakat dapat memantau pembahasan RUU omnibus law usul inisiatif pemerintah ini,” kata Anggota Komisi II DPR ini.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar naskah RUU omnibus law dapat selesai dalam satu pekan. Dia menargetkan omnibus law dapat rampung sebelum 100 hari kerja. “Target kita harus selesai, saya minta ada time frame yang jelas, kemudian kalau ada persoalan-persoalan yang ada segera disampaikan sehingga kita bisa menyelesaikan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Setkab.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait