Pemerintah Segera Sodorkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR
Terbaru

Pemerintah Segera Sodorkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR

Mesti dibuktikan dengan segera menerbitkan surat presiden (surpres) untuk penunjukan perwakilan pemerintah yang membahas RUU bersama DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar yotube
Menkopolhukam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar yotube

Tarik ulur nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menemui titik terang. Pemerintah dalam waktu dekat bakal menyodorkan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR. Keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi di internal menyepakati draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan membubuhi para dari masing-masing pimpinan institusi kementerian/lembaga negara.


Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD di kantornya, Jumat (14/4/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Prinsipnya, dokumen berupa draf RUU telah disiap untuk disodorkan ke DPR dan dapat segera ditindaklanjuti masuk dalam tahap pembahasan. Mahfud menegaskan, tak ada perubahan apapn dari naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bakal dibahas nantinya. Sebab, konteks rapat kooordinasi yang dilakukan bersama pimpinan kementerian/lembaga hanya sebatas mengoreksi redaksional naskah semata.

Dengan kata lain, pimpinan kementerian/lembaga hanya merapikan kembali permasalahan-permasalahan teknis dan redaksional yang notabene tidak akan berpengarh terhadap substansi materi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap betul agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat berjalan secara teliti dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah mendorong para pembantunya agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional  ata konsistensi dapat segera dirampungkan. Kendati dalam waktu dekat bakal disodorkan RUU tersebut ke DPR, namun  bukan tidak mungkin bila masih terdapat permasalahan redaksional atau inkonsistensi naransi, bakal segera diperbaiki.


Kalau masih ada (permasalahan materi, red) itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait