Pemerintah Selidiki Dugaan Dumping Baja
Aktual

Pemerintah Selidiki Dugaan Dumping Baja

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Selidiki Dugaan Dumping Baja
Hukumonline

Pemerintah masih menyelidiki dugaan dumping yang dilaporkan oleh PT Karakatau Steel Tbk terhadap produk impor baja gulung dingin (cold rolled coil/CRC) dari lima negara, yakni Taiwan, Jepang, Vietnam, China, dan Korea Selatan. Hal ini disampaikan kata Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harris Munandar, di Jakarta, Selasa (24/7).


Harris mengatakan, pemerintah masih mengklarifikasi pengaduan dari Krakatau Steel mengenai praktik dumping baja CRC. Berdasarkan harmonize system (HS) yang diajukan oleh KS, baja tersebut diperuntukkan bagi industri otomotif.


Menurut Harris, pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi industri otomotif dan komponennya untuk membahas masalah dugaan dumping baja. “Pelaku industri otomotif menyatakan kualitas baja yang dihasilkan oleh Krakatau Steel tidak sesuai dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri,” ujarnya.


Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Bachrul Choiri, mengatakan penyelidikan atas dugaan praktik dumping untuk produk baja canai dingin atau Cold Rolled Coil (CRC) beberapa negara masih dilakukan. Hanya saja dari sisi KADI, pengenaan anti dumping ini bergantung pada hasil penyelidikan.


“Dikenakan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan,” kata Bachrul.


Saat ini, sambungnya, KADI tengah menyelidiki dugaan dumping produk baja CRC dari Jepang, China, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam karena menerima permohonan anti dumping yang berasal dari Krakatau Steel sebagai perwakilan industri baja nasional. Dia menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.


Dijelaskan Bachrul, jika hasil penyelidikan KADI ditemukan adanya dumping, maka harus dikeluarkan rekomendasi Bea Masuk Anti Dumping dan semua produk baja CRC harus dikenakan aturan tersebut, tidak ada pengecualian.


Saat ini dugaan anti dumping tersebut masih dalam penyelidikan dan masih membutuhkan proses yang cukup panjang. Sedangkan permintaan pengecualian pihak yang dituduh melakukan dumping merupakan hal yang biasa.


“Hal itu juga dilakukan oleh Indonesia jika dituduh dumping oleh negara lain. Proses penyelidikannya masih panjang, dan Kadi belum bisa memberikan kesimpulan,” pungkasnya.

Tags: