Pemerintah Tambah Jumlah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Insentif Pajak
Berita

Pemerintah Tambah Jumlah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Insentif Pajak

Pengamat pajak berpendapat bahwa sewa gedung dan bangunan layak untuk mendapatkan fasilitas PPh Final.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

 

Keempat, insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.

 

Kelima, insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.

 

“Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.,” jelas Yoga.

 

Pengamat pajak Fajry Akbar berpendapat, langkah pemerintah untuk memberikan insentif fi sektor pajak saat pandemic Covid-19 sudah tepat. Kebijakan pemerintah ini, lanjutnya, dinilai sudah banyak mengakomodasi aspirasi dari industri yang paling terdampak, seperti ritel dan pariwisata atau hiburan.

 

Namun demikian, insentif pajak ini masih belum cukup. Dia berpendapat bahwa relaksasi PPh Final atas sewa Gedung dan bangunan layak diberlakukan. “Saya kira ini relevan dan adil karena pusat perbelanjaan ini banyak yang masih tutup,” imbuhnya.

 

Selain relaksasi pajak, Fajry juga menilai pemerintah perlu memberikan bantuan soft loan dari pemerintah, terutama untuk sektor yang terhenti proses bisnisnya.

 

Tags:

Berita Terkait