Penahanan Sekma Hasbi Hasan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
Utama

Penahanan Sekma Hasbi Hasan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan penahanan di tingkat penyidikan. Jabatan Sekma sementara dirangkap oleh Sugiyanto yang menjabat Kabawas Mahkamah Agung.

Rofiq Hidayat/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan Sekma Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih, Rabu (12/7/2023). Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan Sekma Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih, Rabu (12/7/2023). Foto: RES

‘Sudah jatuh tertimpa tangga’. Pribahasa itu boleh jadi layak disematkan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan. Setelah kalah dalam upaya hukum praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat.

Tak membutuhkan waktu lama, selang dua hari pasca putusan praperadilan, KPK memanggil Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2023). Menyambangi Gedung Merah Putih, Hasbi Hasan didampingi tim penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan dengan berstatus tersangka.

Berselang enam jam di ruang pemeriksaan, Hasbi Hasan mengenakan rompi oranye bertulisan ‘Tahanan KPK’  saat jarum jam menunjuk angka 16.44 WIB. Hasbi Hasan sepertinya sudah mengira lembaga antirasuah bakal menerapkan perlakuan penahanan terhadap dirinya. Hasbi hanya tertunduk sembari membelakangi wartawan saat pengumuman penahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penahanan terhadap Hasbi Hasan di tingkat penyidikan dalam rangka kepentingan penyidik agar mudah menjalani pemeriksaan. Penahanan sebagaimana kewenangan penyidik dalam KUHAP dilakukan selama 20 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 24 KUHAP. Serta perpanjangan penahanan pun dapat dilakukan selama 40 hari ke depan sepanjang masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan.


“Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).

Baca juga:

Menanggapi penahanan Hasbi, Juru Bicara Mahkah Agung Suharto menyampaikan lembaganya menghormati langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Dengan kata lain, Mahkamah Agung tak mempersoalkan proses penegakan hukum terhadap aparatur lembaganya yang ditengarai melakukan tindak pidana.

Menurutnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK termasuk penggunaan kewenangan melakukan penahanan di tingkat penyidikan mesti dihormati. “Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK ,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait