Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Bakal Pelajari Putusan
Terbaru

Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Bakal Pelajari Putusan

Karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Upaya praperadilan yang dimohonan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam menguji langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuai hasil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel melalui Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej tidak sah.

Hakim tunggal Estiono di salah satu ruang sidang di PN Jaksel menegaskan penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (30/1/2024).

Dalam pertimbangan hukumnya, antara lain hakim melihat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti yang cukup. Karenanya, hakim tunggal berpandangan karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca juga:

Karena itulah hakim tunggal Estiono berkesimpulan tindakan KPK selaku termohon dalam penetapan tersangka pemohon tidah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap pria biasa disapa Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham menjadi gugur.

Sementara kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim mengapresiasi putusan yang dibacakan hakim tunggal Estiono. Sebab, permohonan yang diajukan kliennya dikabulkan PN Jaksel soal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK. Kemudian, kata Luthfi, dalam pertimbangan putusan menyebutkan penetapan tersangka dikarenakan tidak cukupnya dua alat bukti.

Tags:

Berita Terkait