Pentingnya Artis dan Musisi Memahami Hukum Terkait Hak Cipta
Utama

Pentingnya Artis dan Musisi Memahami Hukum Terkait Hak Cipta

Perjanjian terkait hak cipta sangat komplek.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Lawyer dan Konsultan Kekayaan Intelekual lainnya, Riyo Hanggoro, menambahkan bahwa perjanjian terkait hak cipta cukup komplek. Masing-masing pihak memiliki bentuk perjanjian yang berbeda.

Misalnya, untuk composer. Riyo menegaskan Pencipta perlu memahami pengetahuan dasar tentang Hak Cipta dan Hukum Perjanjian. Jika ingin membuat perjanjian atau melisensikan, terdapat tiga bentuk perjanjian yakni Perjanjian antara Para Pencipta/Composers (Klaim Kepemilikan), Perjanjian antara Pencipta dan Arranger, dan Perjanjian dengan Executive Producer/Label.

Kemudian untuk performer terutama terkait konser dan pembuatan konten, beberapa perjanjian terkait adalah hubungan yang baik dengan LMK, Perjanjian dengan Performers, Perjanjian dengan Venue, Staff dan Crew, Perjanjian dengan Investor, Perjanjian dengan Sponsor dan Perjanjian dengan Agen.

“Performer perlu memahami pengetahuan dasar tentang Hak Cipta dan Hak Terkait, dan harus mengerti soal konsep Manajemen Kolektif dan Common Terms di industri seperti “Syncronization Rights” dan banyak lainnya,” kata Riyo pada acara yang sama.

Lalu terkait label distributor. Contoh perjanjian terkait adalah Perjanjian dengan Pencipta/Music Publisher (Royalty Based), Perjanjian dengan Performer, Perjanjian dengan Producer, Perjanjian dengan Distributor, Perjanjian dengan LMK Hak Terkait, Perjanjian dengan Digital Distributor/Agregator, Perjanjian dengan Media.

“Sebagai Label Distributor perlu memahami konsep Neighbouring rights/Related Rights. Apalagi terkait dengan distribusi dan promosi secara digital,” imbuhnya.

Dan perjanjian terkait artis development. Contoh perjanjian terkait adalah Perjanjian Manajemen Artis, Perjanjian Lisensi Merek dengan Produsen, Perjanjian dengan Fan Base, dan Perjanjian dengan Media. Dalam hal ini musisi perlu memahami aspek-aspek Kekayaan Intelektual lebih dalam, terutama mengenai Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.

Tags:

Berita Terkait