Pentingnya Insentif PPN Obat-obatan bagi Konsumen di Masa Pandemi
Berita

Pentingnya Insentif PPN Obat-obatan bagi Konsumen di Masa Pandemi

Dalam situasi ekonomi yang sedang surut di masa Pandemi Covid-19, penurunan pendapatan mempengaruhi konsumen Indonesia yang mengandalkan obat-obatan, baik untuk pencegahan ataupun disaat melakukan pengobatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

David menegaskan sudah saatnya PPN terhadap obat-obatan dihapuskan di semua farmasi tanpa terkecuali oleh pemerintah.

Sorotan mengenai harga obat saat pandemi juga pernah disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indoensia (YLKI), Tulus Abadi. Dia menyampaikan diperlukan penguatan dari sisi regulasi yang dapat memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di masa pandemi saat ini. Menurut Tulus, reformasi hukum perlindungan konsumen perlu dilakukan agar dapat meminimalisasi kerugian konsumen saat melakukan pengaduan.

Tulus juga mengungkapkan isu aktual perlindungan konsumen selama masa pandemi, yaitu mengenai alat kesehatan produk kefarmasian yang mahal dan langka, relaksasi produk jasa keuangan, sulitnya pengajuan pengembalian pembelian tiket pesawat dan hotel, fenomena billing shock tagihan listrik, kendala pelayanan dan belanja internet, komersialisasi dan efektivitas tes rapid sebagai persyaratan perjalanan/aktivitas, serta klaim kesembuhan obat Covid-19.

“Advokasi yang dilakukan oleh YLKI, dengan meminta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Juga mendorong aparat hukum agar tegas memberikan sanksi bagi penjual nakal yang terbukti merugikan konsumen," tambah Tulus.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim juga menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui fasilitasi pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Rizal.

Tags:

Berita Terkait