Pentingnya Merawat Kebebasan Sipil
Utama

Pentingnya Merawat Kebebasan Sipil

Kebebasan sipil menjadi salah satu pokok persoalan yang terjadi pada setiap rezim pemerintahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo saat pidato pembukaan Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2023 dengan tema 25 Tahun Merawat Kebebasan, Rabu (27/7/2023). Foto: RES
Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo saat pidato pembukaan Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2023 dengan tema 25 Tahun Merawat Kebebasan, Rabu (27/7/2023). Foto: RES

Reformasi yang terjadi tahun 1998 membawa Indonesia menuju gerbang demokrasi. Termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berbagai instrumen hukum diterbitkan untuk membenahi demokrasi seperti mengamandemen konstitusi, dan menerbitkan sejumlah aturan seperti UU.

Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Arief Tarunakarya Surowidjojo mengaku beruntung karena pernah merasakan 3 rezim pemerintahan. Mulai dari rezim orde lama, orde baru, dan setelah reformasi. Dari setiap rezim pemerintahan itu salah satu pokok persoalan terkait demokrasi dan HAM yang sering terjadi yakni mengenai kebebasan sipil.

Arief menceritakan pada masa orde lama dan orde baru ruang kebebasan sipil sangat terbatas. Sekalipun terbatas tapi kebebasan sipil kala itu bisa ditemukan melalui media, partisipasi partai politik, mahasiswa dan kalangan intelektual yang menyampaikan pendapat. Berbagai hal itu merupakan upaya merawat kebebasan sipil.

“Beruntung tahun 1998 ada kesempatan untuk menata kembali kebebasan sipil dan konstitusi,” katanya dalam pidato membuka Konferensi Nasional Kebebasan Sipil 2023 dengan tema ‘25 Tahun Merawat Kebebasan’, Rabu (27/7/2023).

Baca juga:

Arief mengingatkan untuk terus merawat kebebasan sipil. Karena ada keprihatinan terkait kebebasan sipil. Oleh karena itu perjuangan untuk merawat dan menjaga kebebasan sipil harus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan STH Indonesia Jentera dalam merawat kebebasan sipil dengan menggelar konferensi nasional kebebasan sipil.

“Untuk berdiskusi dan merawat bagaimana kebebasan sipil ke depan, di mana memang tidak mudah untuk merawat itu,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait