Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum
Terbaru

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Karya Tulis Ilmiah Hukum

Perlu adanya pengaturan khusus mengenai hak kekayaan intelektual karya tulis ilmiah untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam penelitian hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL
Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10). Foto: WIL

Sejak tahun 1982 hingga kini terhitung sudah empat kali Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual diperbarui, namun sayangnya penerapan hak cipta belum efektif dilakukan dengan bukti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini menandakan budaya untuk menghargai hak cipta masih belum berhasil, sehingga ini merupakan tantangan bagi masyarakat Indonesia yang Pancasilais, yang seharusnya tidak boleh melakukan pembajakan.

Karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui tenaga, pikiran, daya, dan cipta karsanya, sudah seharusnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut.

Baca Juga:

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta disebutkan, Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

“Pentingnya HKI dalam melindungi hasil penulisan artikel ilmiah hukum adalah karena yang dihasilkan dalam penulisan artikel ilmiah hukum adalah termasuk dalam kategori ciptaan sehingga dilindungi oleh hak cipta,” ujar Dhiana Puspitawati selaku Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya saat webinar Hukumonline, Kamis (26/10).

Tags:

Berita Terkait