Penyidik Harus Hormati Peran Organisasi Advokat
Utama

Penyidik Harus Hormati Peran Organisasi Advokat

Advokat yang menjalankan tugasnya berdasarkan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien tak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Organisasi advokat memiliki peran memeriksa advokat yang ditengarai melakukan pelanggaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kamaruddin Simanjuntak. Foto: RES
Kamaruddin Simanjuntak. Foto: RES

Memiliki risiko dan jalan terjal menjadi tantangan tersendiri bagi orang yang menjalani profesi advokat. Tak jarang seorang advokat mesti berhadapan langsung dengan hukum saat menjalani tugas profesinya, hingga berujung dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Itupula yang dialami Kamaruddin Simanjuntak.

Nama Kamaruddin sempat mencuat saat menjadi pengacara keluarga Nonfriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo cs. Tapi Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana dugaan  pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Kamis (9/8/2023).

Kamaruddin menjelaskan kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya, Rina Laowy, istri ANS Kosasih. Pembelaan yang sudah dilakukan mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku mengantongi sejumlah bukti tindak pidana yang dilaporkan pelapor kepada kliennya. Selain memenuhi panggilan penyidik, dia juga mempertanyakan alasan penyeidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa,” ujar Kamaruddin sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (14/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Dalam memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kamaruddin ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat. Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin menuai respon dari berbagai organisasi advokat termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Luhut mengakui Kamaruddin Simanjuntak anggota Peradi pimpinannya. Tapi informasinya, kartu keanggotannya belum diperpanjang, sehingga pihaknya masih menunggu dan memeriksa ulang untuk kepastiannya. Meski sudah banyak yang memberikan bantuan hukum, Peradi pimpinannya bakal memberikan pembelaan profesi sepanjang tercatat sebagai anggota.

Tags:

Berita Terkait