Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Adapun yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat atau daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Baca juga:
- Penggalan Kisah Pendirian Pengadilan Tata Usaha Negara
- Perkembangan dan Ragam Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara
- Hakim PTUN Ini Berbagi Isu Hukum Tata Usaha Negara, Menarik untuk Skripsi!
Sejarah Peradilan Tata Usaha Negara
Diterangkan Mahkamah Agung RI dalam Tata Usaha Negara Dilihat dari Beberapa Sudut Pandang, munculnya ide hingga ke tahap realisasi dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah sejak lama dilakukan.
Pada 1949, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyusun RUU tentang acara perdata dalam soal tata usaha negara. Kemudian, pada 10 Januari 1966, Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) atau yang kini dikenal sebagai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyusun RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mempublikasikannya dalam penerbitan I LPHN 1967. Sayangnya, RUU hasil dari LPHN ini tidak sempat dibawa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).
Namun, oleh beberapa anggota, konsep tersebut sempat diajukan sebagai inisiatif pada 1967. Akan tetapi, proses RUU yang diajukan tidak sampai selesai. Pada 1975, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH UNPAD ditunjuk sebagai tenaga pelaksana dalam penelitian akan peradilan administrasi negara oleh BPHN. Dalam penelitian ini, sejumlah pandangan para ahli hukum dari masa ke masa kembali dikaji ulang.